Minggu, 28 November 2021

PERDA SAMPAH PLASTIK

 

Oleh: Mawar Bay Duri

Sampah plastik adalah sampah anorganik yang sulit terurai di tanah. Sampah plastik menjadi salah satu permasalahan yang sulit di atasi terutama di provinsi Bali. Saat ini, provinsi Bali masih sulit untuk mengatasi masalah sampah plastik terutama di kota-kota yang ada di Bali seperti kota Denpasar, kota Singaraja dan kota-kota lainnya. Bali juga beberapa kali menjadi sorotan nasional dan internasional karena permasalahan sampah plastik.

Pada bulan Maret 2018 seorang penyelam asal Inggris membuat video yang memperlihatkan banyaknya sampah plastik di perairan Nusa Penida, Bali. Di bulan Desember 2018, sebuah foto hasil dari warga Negara asing Inggris lainnya pernah viral di media sosial karena memperlihatkan pantai Bali yang penuh dengan sampah. Lalu pada bulan Juli 2018 warga Bali sempat dikejutkan dengan penyu hijau yang mati di pantai Penarukan Singaraja. Ternyata setelah diselidiki, penyu itu mati karena tersedak. Makanan yang dimakannya tidak bisa lewat kerongkongan akibat ada plastik yang tersangkut di kerongkongannya. Tentunya hal ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan dan tentu masyarakat Bali harus peduli terhadap bahaya sampah plastik.

Tak hanya itu, pada bulan Januari 2019 beribu-ribu ton sampah plastik, terdampar di sepanjang 12 kilometer garis pantai yang membentang dari selatan hingga utara Bali. Beberapa pantai yang menerima sampah plastik diantaranya pantai Kuta, pantai Kedonganan, pantai Legian, pantai Seminyak, dan pantai Canggu. Parahnya lagi, sampai membuat tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung, Denpasar, kewalahan menerima sampah plastik tersebut. Akibatnya, antrian panjang truk sampah mengekor disepanjang jalan menuju TPA.

Kemudian, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, sampah plastik di Bali semakin bertambah. Bahkan saat ini sering terlihat bahwa masyarakat Bali masih menggunakan kantong plastik saat berbelanja dipasar, minimarket ataupun di tempat lainnya. Selain itu, masih saja ada masyarakat Bali membuang sampah sembarangan, baik itu di sungai ataupun di pinggir jalan. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus, maka hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat buruk.

 Dampak negatif dari sampah plastik. Pertama, ketika hujan turun sampah yang berserakan akan menutupi saluran air, sehingga akan mengakibatkan banjir. Kedua, sampah plastik dapat merusak ekosistem sungai karena airnya yang kotor sehingga akan menyebabkan ikan-ikan di sungai mati. Ketiga sampah plastik akan merusak pemandangan lingkungan seperti taman. Keempat akan menurunkan kesuburan tanah karena plastik akan menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu menyuburkan tanah, dan masih banyak lagi dampak negatif dari sampah plastik.

Pemerintah pusat maupun daerah tentunya menyadari kewajibannya dalam usaha pelestarian lingkungan dan perlunya aksi nyata dalam memerangi sampah, terutama sampah plastik. Pemerintah pusat telah menargetkan pengurangan 70 persen sampah plastik di laut pada tahun 2025. Kemudian, sebagai bagian dari komitmen dengan dunia internasional, pemerintah pusat dengan dukungan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan, termasuk target untuk mengurangi dampak buruk dari sampah plastik bagi lingkungan perkotaan. Termasuk memberi perhatian khusus pada kualitas udara di Bali.

Komitmen pemerintah daerah provinsi Bali dalam penanggulangan masalah sampah khususnya sampah plastik, baru-baru ini dipertegas dengan pemberlakuan peraturan wali kota Denpasar nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dengan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko-toko dan pusat berbelanjaan, mulai tanggal 1 januari 2019. Lalu selain kota Denpasar, ada beberapa kota lainnya di Indonesia yang sudah lebih dulu menetapkan larangan penggunaan kantong plastik yaitu Banjarmasin, Balikpapan, dan Bogor. Di tanggal yang sama dengan kota Denpasar, 1 Januari 2019 korea selatan juga mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik dipusat pusat perbelanjaan. Pelarangan penggunaan sampah plastik juga sudah dilakukan di beberapa Negara lainnya seperti Kenya, Zimbabwe, United Kingdom, Taiwan, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Prancis.

Ternyata pelarangan penggunaan kantong plastik berjalan dengan efektif dan memberikan dampak yang sangat baik. Kota Banjarmasin yang pertama kali menerapkan pelarangan penggunaan sampah plastik, melaporkan bahwa mereka telah barhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Selain itu, Situs Reuse This Bag melaporkan di Amerika Serikat, kota San Jose di California terjadi penurunan sampah plastik sebesar 59 persen. Jika dilihat efektifnya dan dampak baik dari pelarangan penggunaan kantong plastik di beberapa kota dan Negara lain diatas, harapan pelarangan penggunaan kantong plastik di Bali cukup besar peluangnya untuk mengurangi sampah plastik. 

Gubernur Bali I Wayan Koster menilai bahwa dengan adanya peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai merupakan strategi utama yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan Bali bebas dari sampah plastik. Hal lain juga yang dapat dilakukan untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan cara memperluas cakupan wilayah peraturan, dan dengan memperluas jenis cakupan penggunaan plastik yang dilarang. Pengurangan sampah plastik juga bisa dilakukan dengan mempertegas peraturan penggunaan plastik. Contohnya, memberikan hukuman penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta bagi yang tidak melaksanakan peraturan tersebut.

Langkah lain untuk mengurangi sampah plastik yaitu, menetapkan konsep Tri Hita Karana sebagai pondasi dan potensi untuk membangun komitmen bersama dalam pengurangan penggunaan plastik. Baik itu dengan cara melakukan reduce, reuse, dan recyle. reduce yang berarti menggunakan barang yang tahan lama. Contohnya, menggunakan tas kain atau keranjang saat berbelanja, tentunya hal ini akan mengurangi penggunaan sampah plastik. Reuse yang berarti menggunakan kembali barang-barang bekas. Contohnya menggunakan lap dari kain bukan dari tissu sehingga hal ini akan mengurangi banyaknya sampah. Recyle yang berarti mendaur ulang sampah. Contohnya membuat jalanan dari plastik, ide unik ini sudah dilaksanakan di Negara Belanda. Proyek ini disebut dengan plastic road yang digunakan sebagai jalanan sepeda dan bahannya berasal dari gelas plastik dan tutup botol plastik. Perusahaan di sana mengatakan bahwa plastik daur ulang lebih tahan lama daripada aspal biasa, lebih cepat dipasang dan tidak membutuhkan peralatan berat. Contoh sederhana lainnya yaitu kita dapat mendaur ulang sampah plastik menjadi sebuah kerajinan contohnya bunga dari plastik, pot bunga dari plastik dan lain sebagainya.

Masih ada lagi beberapa cara lainnya untuk mengurangi sampah plastik. pertama, melakukan pemisahan sampah antara sampah organik dan sampah anorganik. Dari pemisahan sampah tersebut kita dapat mengurangi masalah penumpukan sampah. Kedua, menerapkan budaya hidup bersih seperti Negara Jepang. Contohnya dengan melakukan pembersihan setiap pagi, baik itu di lingkungan sekolah, lingkungan rumah ataupun di lingkungan lainnya. Ketiga, memperketat penjagaan kebersihan lingkungan, misalnya dengan memasang cctv di setiap lingkungan, hal ini memungkinkan warga tidak akan berani untuk membuang sampah sembarangan. Keempat, dengan cara menganggap bahwa kebersihan merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Tuhan. Kelima, kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah, swasta, tokoh adat atau masyarakat, dan perlu ditingkatkan untuk mencapai Bali yang bersih dan bebas sampah plastik. Pemerintah memegang peranan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pelestarian lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah dan bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh sampah plastik.

Keenam, pembangunan karakter masyarakat yang sadar akan pentingnya kebersihan, sadar untuk membuang sampah pada tempatnya dan penggunaan plastik. Ketujuh, tidak memakai kemasan dari plastik. Contohnya, menggunakan daun pisang sebagai pembungkus makanan. Kedelapan, mencuci sampah yang akan dibuang, hal ini bertujuan supaya sampah yang akan di buang itu tetap bersih lalu seteleah dicuci pisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Kesembilan, membuang sampah dengan rapi, hal ini bertujuan supaya sampah plastik ataupun jenis sampah lainnya tidak berserakan. Kesepuluh, membuat jadwal untuk membuang sampah, hal ini bertujuan agar tiap-tiap daerah yang berbeda tidak bertabrakan waktu membuang sampahnya.  Contohnya, di hari senin pengangkutan sampah akan dilakukan di daerah A dan B, di hari selasa pengangkutan sampah akan dilakukan di daerah C dan B, dan seterusnya.

Jadi intinya adalah kita semua perlu tindakan yang nyata agar cara untuk mengurangi sampah plastik dapat berjalan dengan lancar. Hal tersebut perlu dengan adanya kepedulian baik itu dari pemerintah ataupun masyarakat Bali terhadap lingkungan di sekitarnya. Setiap pemerintah atau masyarkat Bali yang peduli dengan lingkungan tidak muncul begitu saja, tetapi dapat muncul dari pendidikan baik itu di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, maupun dilingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Naskah Bebondres

Bondres merupakan salah satu kesenian tradisional Bali. Pada mulanya, Bondres merupakan selingan dalam kesenian topeng di Bali. Namun, belak...